Hot Borneo

KPK Tak Ada Sebut Mardani H Maming Sebagai Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut nama Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai…

Massa GP Ansor dan Banser Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalsel mengawal Mardani H Maming saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut nama Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga tak menyebut bahwa nama mantan bupati Tanah Bumbu tersebut masuk daftar hitam yang dimohonkan dalam pencekalan untuk pergi ke luar negeri.

Hal tersebut diungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (21/6).

Kendati begitu, Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua orang terkait penyidikan yang saat ini ditangani.Siapa saja mereka? Fikri belum bersedia merincikan.

“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kegiatan penyidikan yang saat ini KPK lakukan,” ujar Fikri, Selasa siang.

Mengenai materi penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK, pria berlatar jaksa ini juga belum bersedia menjelaskan.

“Karena tim penyidik KPK masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

“Pada saatnya nanti ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan sampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian konstruksi hukumnya secara utuh dan lengkap serta pasal-pasal yang diterapkan,” pungkas Fikri.

Sebelumnya marak pemberitaan Mardani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan.

Penetapan tersangka Mardani sejauh ini disampaikan oleh Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Dia menyebut Mardani dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar Saleh, seperti ramai diberitakan media, Senin (20/6).

Mardani sendiri belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin malam (20/6).

Ahmad kemudian mempertanyakan kenapa informasi status tersangka Mardani sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihaknya.

Nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani.

Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani.

Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.

Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani menyebut bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena permasalahannya dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

PBNU Siap Beri Bantuan Hukum untuk Mardani H Maming