KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Jaringan Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka 2019-2021 yang melibatkan eks Bupati PPU

Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka 2019-2021 yang melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (7/6).

Baharun ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Heriyanto di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Karim ditahan di Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Abdul Gafur Mas'ud tidak ditahan, karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Penahanan eks bupati PPU tersebut terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Awal mula kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah tersebut bermula dari putusan Pemkab PPU mendirikan tiga BUMD.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ketiga BUMD itu berubah nama menjadi Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku bupati PPU periode 2018-2023, sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati penambahan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar.

Kemudian Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) memperoleh penyertaan modal Rp10 miliar. Adapun Perumda Air Minum Danum Taka mendapat penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melaporkan kepada Abdul Gafur perihal dana penyertaan modal yang belum direalisasikan.

Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan SK Bupati PPU untuk pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Kemudian Februari 2021, Heriyanto menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan, sehingga diterbitkan SK Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sedangkan untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan SK Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur Mas'ud diduga tidak disertai landasan aturan yang jelas," beber Alex Marwata.

"Tidak pula melalui kajian, analisis dan administrasi matang. Akibatnya timbul pos anggaran dengan berbagai administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14,4 miliar," imbuhnya.

Selanjutnya pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, ternyata dinikmati untuk keperluan pribadi.

Abdul Gafur di antaranya diduga menerima sebesar Rp6 miliar yang dipakai untuk menyewa private jet dan helikopter, serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil. Sedangkan Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar yang disulap men jadi modal proyek.

Sedangkan Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar dan digunakan untuk trading forex.

"Penyidik telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara sebesar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK. Kami akan terus menelusuri untuk optimalisasi aset recovery," pungkas Alex.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.