Kasus Korupsi

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono

KPK menyita mobil mewah milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Andhi Pramono yang diduga terlibat kasus TPPU.

Mobil mewah Andhi Pramono. (Foto: dok. KPK)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Andhi Pramono yang diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Baca Juga: KPK Usut Fee Bisnis Rektor Universitas Bandar Lampung-Andhi Pramono

mobil mewah Andhi Pramono. (Foto: dok. KPK)

Adapun tiga mobil tersebut terdiri dari 1 unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak, 1 unit mobil merk Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak dan 1 unit mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.

Mobil mewah Andhi Pramono. (Foto: dok. KPK)

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," imbuh Ali.

Sebelumnya, telah KPK menahan Andi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dua kasus yang menjerat Andhi berkaitan dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Lebih lanjut, Tim Penyidik telah menahan Andhi selama 20 hari sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK mengklaim Andhi telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.