Skandal Suap Pejabat

KPK Sita Dokumen dan BBE Saat Geledah Kantor Bupati Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti

KPK menunjukan uanh sitaan dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi untuk mencari petunjuk dalam melengkapi konstruksi perkara.

"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga: KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Meranti

Kini penyidik masih mendalami dan menelusuri barang bukti yang disita. Ali mengatakan total ada empat lokasi yang digeledah penyidik pada Senin (10/4), yakni kantor bupati, kantor sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas kepala BPKAD.

Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik KPK telah menetap tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Baca Juga: KPK Rilis 28 Orang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan Adil.

Fitria yang menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Hasil Tangan Dingin Endar Priantoro

Namun, pada kenyataannya biaya tetap ditagihkan sebanyak enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional MA, juga digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.