KPK Siapkan 50 Dokumen dan 11 Saksi untuk Kasus Bambang Kayun

50 Dokumen dan 11 Saksi Untuk Kasus Bambang Kayun akan menjadi bahan bagi KPK dalam menuntaskan kasus gratifikasi kasus tersebut.

KPK menangkap Hakim Agung terkait suap MA. Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 50 dokumen dan 11 orang saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana korupsi AKBP Bambang Kayun.

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan karena menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah.

“KPK telah bertindak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup berupa surat dokumen sejumlah 50 dan keterangan saksi 11 orang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada apahabar.com, Rabu (14/12).

Selain dokumen dan saksi, KPK juga telah menyiapkan tiga orang ahli dalam kasus Bambang Kayun.

Baca Juga: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok

Diketahui, praperadilan yang diajukan Bambang Kayun telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa kemarin (13/12).

Adapun penolakan praperadilan BK, karena PN Jaksel beranggapan bahwa BK merupakan anggota Polri dan aparat penegak hukum sehingga KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.

Terkait hal tersebut, KPK memastikan untuk melakukan penyidikan secara jujur tanpa melanggar suatu perbuatan hukum apapun.

“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” pungkaa Ali.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ia diduga telah menerima suap gratifikasi pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia. 

Bambang diduga telah menerima uang miliaran rupiah dan gratifikasi barang mewah yang diberikan tersangka pemalsuan surat warisan PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah.