Skandal Korupsi HSU

Final! KPK Setor Miliaran Rupiah Duit Rampasan Korupsi Bupati HSU

Biro Keuangan KPK menyetor Rp6,5 miliar ke kas negara. Duit sebanyak itu hasil rampasan dari perkara korupsi Bupati nonaktif Hulu Sungai

Abdul Wahid usai mengikuti persidangan kasus suap dan gratifikasi proyek daerah irigasi Banjang dan Kayakah di Pengadian Tipikor Banjarmasin. Satu per satu pesuruh Abdul Wahid dalam patgulipat fee proyek Pemkab HSU muncul di persidangan. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - KPK menyetor Rp6,5 miliar ke kas negara. Duit sebanyak itu hasil rampasan dari perkara korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

"Jaksa eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti dalam perkara terpidana Abdul Wahid," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada apahabar.com, Rabu (28/12).

Hasil rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Wahid.

Baca Juga: Bupati HSU Wahid Diperiksa di Jakarta, KPK Buka Suara

Baca Juga: Fakta Baru Megakorupsi HSU: Sehektare Tanah Tak Terendus KPK

Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek.

Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery.

Pidana Badan

Abdul Wahid usai menjalani sidang kasus korupsi jual-beli jabatan di Pengadilan Banjarmasin. 

Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara menjebloskan Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Sebagai terpidana, Wahid akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun. Dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," jelas pria berlatar jaksa ini.