Kasus Suap Di MA

KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan memori kasasi terkait penjatuhan vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. 

Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan memori kasasi terkait penjatuhan vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh. 

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu (23/8).

Baca Juga: Gagal Sajikan Bukti, KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Gazalba Saleh

Penyerahan memori kasasi ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) dan teregistrasi pada Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

"Memori kasasi yang ditujukan pada Ketua MA RI tersebut terdaftar dan diregistrasi," tambahnya.

KPK meyakini bahwa pengajuan kasasi di MA menjadi upaya hukum demi mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjerat Gazalba Saleh. 

Untuk itu ia berharap agar MA dapat mempertimbangkan dan mengabukan alasan kasasi yang diajukan jaksa KPK. Sebab semula KPK dinilai minim menghadirkan bukti untuk menjebloskan Gazalba Saleh ke penjara. 

Baca Juga: Bukti-Bukti KPK Lemah, Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan

"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Bukti-bukti untuk mendakwa hakim agung nonaktif itu dianggap lemah.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam sidang vonis, Selasa (1/8) tadi. Ia menyatakan alat bukti yang diajukan JPU KPK tak kuat.

Baca Juga: DPR Soroti Kegagalan KPK Hadirkan Bukti Penjarakan Gazalba Saleh

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. 

"Putusannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti," kata JPU KPK, Arif Rahman.