KPK Serahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Lukas Enembe ke PN Jakpus

KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe. Dengan demikian ia resmi menjadi tahanan.

Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta saat membacakan hasil pemeriksaan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menyerahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusata.

“Hari ini Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/3).

Dengan diserahkannya berkas perkara itu, Rijatono mulai hari ini resmi menjadi tahanan Majelis Hakim, dan bukan lagi sebagai tahanan KPK.

“Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontruksi di Papua.

Ia ditangkap KPK usai terbukti memberikan suap kepada Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar,” imbuh Ali.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Lukas Enembe Investasikan Hasil Korupsi

Adapun dalam keterangannya, Ali menambahkan bahwa tujuan Rijatono melakukan suap agar perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan lelang dan mendapatkan proyek yang saat itu dipegang oleh Enembe selaku Gubernur.

“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua,” pungkasnya.