KPK Sempat Salah Blokir, MAKI: Kembalikan Rekening Penjual Burung

Sempat Salah Blokir, KPK Diminta Kembalikan Rekening Penjual Burung

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: jpnn

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera membuka kembali rekening Ilham Wahyudi seoranh penjula burung di Madura. Hal itu dikarenakan kesalahan KPK dalam memblokir rekening milik tersangka korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK segera membuka blokiran tersebut. Dia beralasan dari sisi kejahatan tidak nampak dari sosok si penjual burung tersebut.

Menurutnya, kesalahan tersebut justru bisa membuat lembaga antirasuah itu malu. Pasalnya, saldo di rekening sang penjual burung hanya sebesar Rp2 juta.

“Jadi sebaiknya buka aja lah, toh juga Cuma 2 juta doang. Itu sangat tidak level dengan KPK lah, daripada menimbulkan konflik lebih baik dibuka,” katanya kepada apahabar.com, Jumat (27/01).

Baca Juga: Soal Rencana Senyap KPK Ringkus Harun Masiku, MAKI: Ngeles Mulu!

Karena itu, Boyamin menambahkan agar ke depan KPK harus lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pemblokiran rekening kepada pihak-pihak terkait. 

"KPK harus urus dan kawal ke kantor bank yang bersangkutan, cek dan recek. Tidak boleh hanya sekedar kirim surat menyurat kayak orang pacaran," imbuhnya. 

Terkait hal itu, Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons hal tersebut. Saat ini pihak bank tengah memproses pembatalan pemblokiran rekening milik Ilham.

“Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud,” katanya.

Baca Juga: KPK akan Terapkan Mode Senyap Ringkus Harun Masiku dan DPO Korupsi Lain

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah memblokir rekening milik penjula burung di Pamekasan Jawa Timur. Menurut KPK nama penjual burung tersebut mirip dengan nama tersangka korupsi yang sedang diurus oleh KPK.

“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Dan pembedanya ada pada alamatnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (27/01).