Kasus Korupsi

KPK Segera Panggil Mentan SYL Pertanyakan Uang Puluhan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk mengonfirmasi temuan puluhan miliar saat menggeledah

enteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat menyampaikan keterangan kepada media Agricultre War Room, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk mengonfirmasi temuan puluhan miliar saat menggeledah rumah dinasnya.

"Kami membawa alat penghitung uang, kemudian dilakukan penghitungan, berikutnya analisis, ke depan perlu dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9).

Baca Juga: KPK: Puluhan Miliar Diamankan dari Rumah Dinas Mentan SYL

Ali menerangkan serangkaian proses hukum telah dilalui KPK yang bermula dari laporan masyarakat dan tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Bahkan kekinian KPK telah melakukan penggeledahan untuk mencari petunjuk dan bukti perkara rasuah yang diduga menjerat Mentan SYL.

"Ya, dalam penyelesaian proses perkara, dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan naik penyidikan lalu dilakukan pengumpulan informasi, data, alat bukti terlebih dahulu, kami kumpulkan semuanya, lalu kami akan konfirmasi kepada para saksi dengan cara memanggil mereka ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Amankan Belasan Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL

Untuk itu KPK berharap usai penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Mentan SYL dan Kantor Kementerian Pertanian, para saksi yang dimungkinkan dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Siapapun yang diduga mengetahui seluruh perbuatan tersangka akan dipanggil sebagai saksi, siapapun yang dipanggil KPK agar kooperatif dalam memenuhi panggilan," pungkasnya.

Sebelumnya KPK belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: KPK Sita Rupiah-Mata Uang Asing di Rumah Dinas Mentan SYL

Meskipun KPK telah melakukan upaya penggeledahan KPK di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

"Seringkali kami jelaskan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9).

Baca Juga: Dikabarkan jadi Tersangka, Mentan SYL Kantongi Harta Rp20 Miliar

KPK, kata dia, masih menjalani serangkaian proses penyidikan sehingga belum dapat mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Karena perkara ini masih berjalan, lalu kemudian jadi masih di awal sehingga kami tak bisa sampaikan apa yang jadi materi proses penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.

"Ini berbeda karena KPK ada SOP tersendiri, dasarnya di UU KPK. KUHAP dipakai dalam hukum acaranya. Dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa tersangkanya, nanti akan diumumkan secara resmi," sambung dia.