KPK Rampas Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang senilai Rp6,5 miliar yang disita dari perkara korupsi terpidana mantan Bupati HSU, Abdul Wahid.

Abdul Wahid Bupati HSU nonaktif dikawal ketat aparat kepolisian saat di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang senilai Rp6,5 miliar yang disita dari perkara korupsi terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, pihaknya melalui Biro Keuangan telah menyetorkan barang bukti itu ke kas negara hari ini.

"Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara hari ini," ujarnya kepada apahabar.com, Rabu (28/12).

Uang rampasan tersebut, di antaranya uang tunai ditemukan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid pada September 2022. 

Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima puluh ribuan tersimpan dalam kantong kresek. 

Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. 

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya asset recovery," jelas Fikri.

Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara menjebloskan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin. 

"Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin," terang Fikri.

Wahid akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan. Kemudian Wahid juga kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," pungkasnya.