Suap DPRD Jatim

KPK Punya Waktu 14 Hari Limpahkan Kasus Waket DPRD Jatim ke PN Tipikor

KPK Melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Foto: DPRD Jatim

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu selama 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).

Hal itu dikarenakan berkas perkara dari hasil penyelidikan Sahat telah dinyatakan lengkap, sehingga proses pelimpahan harus dilakukan dengan segera.

Baca Juga: Usut Korupsi DPRD Jatim, KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri

“Hari ini (13/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STPS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” lanjut Ali.

Kelengkapan berkas menurut Ali karena sudah memenuhi seluruh unsur undang-undang terkait digaan suap tersebut.

“Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Garap 36 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Waket DPRD Jatim

Saat ini, Sahat dan Rusdi selaku penerma suap sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Surabaya selsma 20 hari ke depan.

Adapun Sahat, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sedangkan Rusdi ditahan di Rutan Kejati Jatim.

“Penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 s/d 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan,” pungkas Ali.