Korupsi Wali Kota Bandung

KPK Periksa Plh Kadishub Bandung Usut Kasus Walkot Yana Mulyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi sebagai saksi dalam kasus korupsi

Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Foto: bandung.go.id

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Plh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan atas nama Ricky Gustiadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga: KPK Cekal Sekda Kota Bandung agar Tak Kabur ke Luar Negeri!

Ali menerangkan Ricky akan dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kapasitasnya dalam proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Sebelumnya, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4). 

Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. 

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.