Harta Kekayaan Pejabat

KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam telah memeriksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Arsip- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam telah memeriksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitor KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (5/9). "Hari Jumat kemarin beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa kira-kira gitu. Sedang dianalisa hasilnya," kata Pahala, Selasa (5/9).

Menurutnya, klarifikasi LHKPN itu buntut dari viralnya jalanan rusak di Lampung. Pasalnya, beberapa waktu lalu media sosial sempat dibuat geger lantaran banyaknya jalanan rusak di Lampung. "Iya terusan dari itu (jalananan rusak)," ujarnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengantongi harta kekayaan senilai Rp23,2 miliar. Hal ini merujuk pada eLHKPN KPK yang dilaporkan medio 28 Maret 2023.

Harta Arinal terdiri dari 7 tanah dan bangunan yang senilai Rp7,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebar di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota/Kab Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman, dan Kota Lampung Tengah.

Selain itu Arinal juga memiliki 3 mobil yang totalnya senlai Rp494 juta. Termasuk ditambah harta bergerak lainnya Rp320 juta.

Di sisi lain, kas dan setara kas Arinal senilai Rp14,9 miliar. Namun Arinal memiliki utang senilai Rp14,8 juta. Maka total kekayaan Arinal mencapai Rp23,2 miliar.

Baca Juga: Minta Ditunda Diperiksa KPK, Cak Imin ke Acara Santri NU di Banjarmasin