Kasus Korupsi

KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos perusahaan dan sejumlah karyawan perusahaan swasta terkait perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos perusahaan dan sejumlah karyawan perusahaan swasta terkait perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Jalan Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

Baca Juga: KPK Sita Barbuk Elektronik Usai Geledah Kantor Andhi Pramono

Adapun delapan orang saksi di antaranya Alex Direktur PT. Putera Karyasindo Prakasa, Janis Theofilus Puluh Wiraswasta, Sahril Wiraswasta, dan Andy Wiraswasta.

Lalu Zulharman Wiraswasta, Zulharman Wiraswasta, Juniati Wiraswasta, Nova Adi Afianto Wiraswasta, dan Widi Rachman Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani.

Delapan orang saksi tersebut diperiksa atas kasus gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Andhi Pramono di Batam

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).