Nasional

KPK Periksa 8 Saksi OTT Amuntai di Brimob Tabalong, Simak Daftarnya

apahabar.com, TANJUNG – Penyidik KPK membuka nama para saksi yang dipanggil ke Markas Brimob Polda Kalsel…

Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan para saksi buntut operasi tangkap tangan di Amuntai. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Tanjung. apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Penyidik KPK membuka nama para saksi yang dipanggil ke Markas Brimob Polda Kalsel buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jumlahnya delapan orang.

Adapun pemeriksaan hari ini dilakukan di Markas (Mako) Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saksi yang dipanggil berlatar aparatur sipil negara hingga kontraktor swasta.

Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyeret nama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas.

Ssttt… Eks Ajudan Bupati HSU Kembali Dibawa KPK

Informasi dihimpun media ini, delapan saksi yang dipanggil KPK pada pemeriksaan tahap pertama ini;

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pertama, mantan ajudan Bupati HSU, Abdul Latif,

Mujib Rianto anak buah Fachriadi dan Marhaini sekaligus CV Jangan Lupa Bahagia,

Kasi Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU, Marwoto,

Didi Buhari atau Udung, CV Tunggal Perkarsa,

Amos Silionga, Kabid Cipta Karya PUPRP tahun 2015,

HM Ridha, Staf Bina Marga Dinas PURP HSU atau Pokja,

Doddy Faisal, Staf Bina Marga Dinas PUPRP HSU, dan terakhir

Ahmad Syarif selaku kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP HSU. Untuk 2021 dia menjabat sebagai direktur PT Ulin Subur.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan dan daftar nama saksi yang diperoleh.

“Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan pengadaan barang dan jasa untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk,” ujar Fikri, Rabu (13/10) siang.

Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, media ini juga memperoleh nama Plt Kadis PUPRP sekaligus Kabid Cipta Karya, Abraham Radhi,dan Kabid Bina Marga Rahmani Noor, yang kabarnya turut dipanggil KPK.

Terkait adanya nama tambahan, Fikri tak memastikan.

Didi Buhari, salah satu saksi mengaku diperiksa terkait alat berat yang disewakan pada paket pengairan di Dinas PUPRP, HSU.

“Jadwalnya diperiksa hari ini pukul 13.00 Wita,” ujarnya ditemui di Mako Brimob, Tanjung.

Siapkan Aula

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

Sebuah aula besar disiapkan Brimob untuk KPK. Aula itu disebut-sebut bakal digunakan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka. Sederet saksi terus diperiksa. Mulai dari Bupati HSU Abdul Wahid, istri dan anak Wahid, ajudan pribadi, mantan ajudan hingga sopirnya Wahid, dan jajaran kepala seksi di Dinas PU HSU.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

Sementara, pengawalan penyidik KPK kemungkinan besar dari Polres HSU.

"Kami di Brimob hanya mengamankan markas kami saja dari hal-hal yang tidak diinginkan selama pemeriksaan," pungkasnya.

Sumber media ini di Amuntai menyebut jumlah orang yang diperiksa hari ini bertambah. Dari 21 orang menjadi 40 orang dilihat dari undangan yang diterima dari KPK. Mereka yang diperiksa kabarnya hingga level mantan kepala dinas.

Kronologi OTT

OTT Amuntai, Gestur Bupati Wahid Usai Diperiksa di Gedung KPK

Sebagai pengingat, KPK mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki di Amuntai, Rabu 15 September, salah satunya Latif.

baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Dilengkapi oleh Muhammad Syahbani

BREAKING! KPK Tiba di Markas Brimob Tanjung, Saksi Jalan Kaki