Korupsi Wali Kota Bandung

KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK usai diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung. Foto-Antara Foto/Raisan Al Farisi

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Yana Mulyana.

KPK masih mengumpulkan sejumlah petunjuk, bukti dan keterangan terkait kasus pengadaan infrastruktur Bandung Smart City.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengadaan perangkat ISP dan CCTV di Dishub Kota Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/5).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK

Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (5/5) kemarin di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Adapun kelima saksi yaitu, Yohanes S, Subbag Umum dan Program; Ronny A.K, Subbag Program; Kalteno Subbag Keuangan; Yadi Haryadi Kabid Lalin dan PJ Dishub; dan Aini Baranuri Subbag Keuangan.

Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berhasil menggali informasi terkait aliran dana serta setoran yang diterima Yana selaku Walikota Bandung.

"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya setoran dari pengadaan tersebut untuk Tsk YM," pungkasnya.

Baca Juga: Harta Wali Kota Bandung yang Terciduk KPK Capai Rp8,5 M

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi ditahan KPK terkait kasus suap infastruktur Smart City kota Bandung.

"Menahan saudara Yana Mulyana selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 April hingga 4 Maret 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu  (16/4) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK menahan 6 orang sebagai tersangka. 

Adapun keenam orang tersebut yakni YM selaku Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan, KR Sekretaris Pemkot Bandunh, BN Direktur PT SMA, AG Manager PT SMA, dan SS Direktur PT Cifo.

Hasil penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara hampir Rp2 miliar yang dilakukan Yana Cs.