Skandal Suap Pejabat

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Kasus suap Bupati Kepulauan Meranti menyeret sejumlah pejabat di daerah tersebut. Hari ini, KPK memeriksa 12 orang pejabat dari Kapupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Meranti, Muhammad Adil saat tiba di gedung KPK. Foto: apahabar.com/ Bambang S

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dari struktur Pemkab terkait kasus tindak pidana korupsi Bupati Meranti, Muhammad Adil. 

"Hari ini Kamis 13 April 2023 pemeriksaan saksi dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau untuk tersangka MA dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4). 

12 saksi tersebut diperiksa guna dimintai keterangan terkait kasus suap travel umroh dan pemotongan anggaran keuangan Pemkab Meranti. 

"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022/2023," tambahnya. 

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Hasil Tangan Dingin Endar Priantoro

Adapun 12 saksi yang diperiksa KPK yakni Bambang suprianto, Sekda Pemkab Kepulauan Meranti; Syafrizal, Kabag kesra Pemkab Kepulauan Meranti; Mardiansyah, PNS; Suardi.

Selain itu ada nama Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti; Eko Setiawan, Plt kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah pemkab kepulauan meranti; Piskot ginting, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Berikutnya Marwan, Kadis perindag pemkab kepulauan meranti; Tengku Arifin, kadis koperasi pemkab kepulauan meranti; Sukri, plt kadissos Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya Muhlisin, plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Kepulauan Meranti; Fajar Triasmoko, Jadis PUPR Pemkab kepulauan Meranti; Amat Safii, plt kadis kominfo pemkab kepulauan Meranti.