Nasional

KPK Panggil Anggota DPRD Tabalong Terkait Kasus Bupati HSU

apahabar.com, JAKARTA – KPK memanggil anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP, Rini Irawanty (Jamela) sebagai saksi terkait…

Ilustrasi gedung KPK. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – KPK memanggil anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP, Rini Irawanty (Jamela) sebagai saksi terkait kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW).

“Hari ini (22/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari detikcom, Senin (22/11).

Selain itu KPK juga memanggil 15 saksi lainnya terkait perkara ini. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.

Saksi itu di antaranya:

1. Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya)
2. Erik Priyanto (Kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya)
3. Khairil (CV Aulia Putra)
4. Kariansyah/Haji Angkar (CV Khuripan Jaya)
5. Akhmad Farhani alias H Farhan (PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina)
6. Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya)
7. Rohana (PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara)
8. Wahyuni (Swasta)
9. Heri Wahyuni (Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
10. Ratna Dewi Yanti (Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang)
11. Muhammad Mathori (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai)
12. Lukman Hakim (Swasta)
13. Anshari alias Ahok (Swasta)
14. Baihaqi Syazeli (Swasta)
15. Hidayatul Fitri (Swasta)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap Rp 18,9 miliar. Abdul Wahid juga ditahan.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.