Pemilu 2024

KPK Minta Parpol Turun Tangan Cegah Politik Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik untuk ikut serta dalam mencegah politik uang dalam gelaran Pemilu 2024.

Petugas Bawaslu Kabupaten Demak menunjukkan sejumlah barang bukti temuan dugaan politik uang Pemilu 2019 di Demak, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019). Temuan 146 amplop berisi uang Rp30.000 per amplop, 6 amplop berisi uang Rp150.000 per amplop dengan selebaran ajakan mencoblos salah satu caleg DPR dan DPRD. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik untuk ikut serta dalam mencegah politik uang dalam gelaran Pemilu 2024.

Sebab partai politik dinilai menjadi komponen utama untuk menekan praktik politik uang.

"Parpol adalah salah satu dari tiga komponen penting untuk menciptakan mekanisme politik yang cerdas dan berintegritas," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, Minggu (1/10).

Baca Juga: Peneliti Antikorupsi: Prabowo Subianto Dangkal Pahami Politik Uang

Amir menerangkan partai politik memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia.

Parpol menjadi pemegang suara rakyat yang mengantarkan para kadernya duduk pada jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Salah satu tugas dan wewenangnya untuk membuat kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Praktik Politik Uang

Menurut dia, KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilu, salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Selain itu, politik uang juga telah menjadi kebiasaan di masyarakat dan bukan hal yang mudah. Untuk memutus rantai politik uang, kata Amir, tidak hanya memerlukan integritas dari para politikus, tetapi juga perlu upaya dari masyarakat yang berintegritas dalam menolak praktik tersebut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan Wilayah Rawan Politik Uang

Menurut Amir, kepemimpinan partai politik dalam pencegahan politik uang sangat penting. KPK juga siap jadi mitra PBB dalam memberikan pendidikan anti politik uang.

“Terima kasih kepada pimpinan PBB yang setiap tahun memberikan pendidikan antikorupsi ke para kader di setiap kegiatan bimtek,” ujarnya.

Sementara hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.

Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.

“Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi,” katanya menegaskan.