Korupsi Gubernur Papua

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat Dua Hari!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aksi mogok minum obat yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe selama dua hari.

Lukas Enembe dibawa ke KPK dengan dikawal Barracuda Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aksi mogok minum obat yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe selama dua hari. Aksi mogok dilakukan Lukas Enembe pada Senin (20/3) hingga Selasa (21/3) kemarin.

Namun aksi mogok minum obat hanya berjalan dua hari, lalu di hari berikutnya Lukas Enembe kembali meminum obat.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Lukas Enembe Investasikan Hasil Korupsi

Namun KPK enggan membeberkan alasan Enembe mogok minum obat saat menjalani penahanan. KPK hanya memastikan bahwa petugas rutan telah mengonfirmasi obat diteguk Enembe.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Sementara, hingga kini Lukas Enembe belum mendapatkan laporan terkait keluhan kesehatan yang diderita Lukas.

Baca Juga: KPK Bantah Beri Ubi Busuk ke Lukas Enembe

Untuk itu, KPK meminta masyarakat tak terprovokasi dengan sikap tidak kooperatifnya Lukas Enembe dengan narasi yang belum diketahui kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Di sisi lain, KPK telah memperpanjang masa tahanan hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua MRP, Buntut Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa tuduhan pemberian ubi busuk tidak benar dan KPK mengeklaim selalu memberikan kebutuhan makanan yang layak bagi tahanan.

“KPK dalam mengolah makanan tahanan tentu dilakukan secara patut mematuhi pedoman-pedoman yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi tahanan KPK,” kata Ali, Rabu (22/3).

Ia menerangkan di setiap Rutan KPK telah dibuka rumah makan khusus untuk tahanan yang memenuhi standar makanan layak konsumsi. Sebab semua tahanan memiliki jatah makanan yang sama.

“Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi tahanan KPK melalui catering,” tambahnya.

Kendati demikian, Lukas Enembe disebut tak bisa mengonsumsi nasi demi kondisi kesehatannya. Tetapi KPK mengakomodir kebutuhan karbohidrat pengganti untuk Lukas Enembe dengan ubi.

Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri

“KPK memenuhi tersangka LE yang tidak bisa makan nasi maka diganti dengan ubi sesuai dengan permintaan LE,” jelasnya.

Namun KPK tetap memperhatikan kualitas ubi yang diberikan kepada Lukas Enembe.

“Pergantian menu tersebut juga tetap mengacu pada standar masukan yang mengacu dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Gizinya,” pungkasnya.