Korupsi Gubernur Papua

KPK: Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana secara Daring

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap

Lukas Enembe dibawa ke KPK dengan dikawal Barracuda Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi secara daring.

Lukas Enembe akan tersambung dalam sidang yang beragendakan dakwaan melalui Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

"Iya diagendakan demikian (hadir secara daring)," kata Ali kepada apahabar.com di Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta!

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas Enembe terjadwal digelar pada Senin (12/6) pukul 10.00 WIB.

Sidang dengan nomor register 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan dihadiri Jaksa KPK Yoga Pratama. Sidang tercantum akan dihelat di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor!

Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Lalu kasus Lukas Enembe kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.