Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus suap jual beli perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus suap jual beli perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Berkas perkara dan surat dakwaan telah diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. 

"Rabu (8/2), Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajad Dimyati dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2).

Baca Juga: Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Hakim Sudrajat

Selain Dimyati, Ali juga membeberkan nama-nama tersangka lainnya yang akan segera diadili dalam perkara serupa. Mereka yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.

"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tambah Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima dana sebesar Rp800 juta dari pengurusan perkara perusahaan simpan pinjam Intidana.

Baca Juga: DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka KPK

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Dalam kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta yang diduga bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti.