Skandal Suap Pejabat

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kantor BKPSDM dan Dinkes Kapuas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (30/3).

FOTO : Kantor BKPSDM Kabupaten Kapuas. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (30/3).

Tim KPK tiba sekitar pukul 9.00 WIB dengan menggunakan empat mobil. Adapun proses penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Penggeledahan di hari ketiga ini dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Pemuda. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Kapuas dan Istri, SKPD hingga Rumah Diobok-obok KPK

Sebelumnya, KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni setelah diduga memangkas uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menambal kebutuhan kampanye.

Keduanya diduga telah menyunat dana ASN sebesar Rp8,7 miliar. Ben saat itu maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.

"Uang yang diterima sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Baca Juga: Hasil Pungli dan Kekayaan Bupati Kapuas Setara Rp8,7 Miliar

Baca Juga: Korupsi Bupati Kapuas dan Istri Terkait Biaya Politik

Untuk itu KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya. Uang itu diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bahkan, pihak swasta pun dimintai jatah oleh kedua tersangka. Istri Bupati Kapuas juga diketahui ikut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintah pimpinan SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang dan barang mewah.