Kasus Korupsi

KPK Lamban Jebloskan SYL Cs, Pakar Singgung Bahaya Barbuk Hilang

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban menetapkan dan menahan eks Menteri Pertanian SYL

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA/HO/Humas Polbangtan Bogor.

apahabar.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban menetapkan dan menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs.

Terlebih KPK terkesan menunda-nunda sehingga tak terdapat kepastian hukum dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut saya mestinya langsung tersangka, sudah lebih dari kriteria bukti permulaan yang cukup. Setelah itu harusnya ya ditahan. Dipanggil mau diperiksa saja tidak hadir," ujar Yenti kepada apahabar.com, Rabu (11/10).

Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka

Untuk itu Yenti menyayangkan KPK menggantung status hukum seseorang dan dihajar opini liar di tengah masyarakat. Justru, kata dia, penundaan yang dilakukan KPK berpeluang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Kalo ditunda-tunda kan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Pasti KPK tahulah. Lagian kalo masih ada bukti lain terutama TPPU nya, berbahaya karena bisa disembunyikan lebih sulit lagi," ujarnya.

Kendati demikin, Yenti mengatakan agar KPK tidak menunda untuk mentersangkakan SYL. Sebab, tersiar potongan surat yang menunjukan SYL tersangka sudah beredar.

Baca Juga: Lawan KPK, Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL Digelar Akhir Oktober

"Tidak ada alasan untuk menunda-nunda sesuatu yang sudah (ada di depan) kasat mata dan surat-surat sudah beredar. Sekarang bukan masalah lagi sudah diumumkan atau tidak, tetapi sudah ada yang beredar," imbuhnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan kalau KPK sudah menjadi kebiasaan untuk menetapkan tersangka korupsi.

"Kebiasaan KPK, melakukan penahanan pada saat pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka," ujarnya.

Maka semestinya KPK lebih berupaya untuk merujuk pada ketentuan perundang-undangan agar kasus hukum dapat dituntaskan.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Meskipun KPK telah melakukan upaya penggeledahan KPK di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) kemarin.

"Seringkali kami jelaskan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9).

KPK, kata dia, masih menjalani serangkaian proses penyidikan sehingga belum dapat mengumumkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Temui Ibunda, Mantan Mentan SYL Batal Diperiksa KPK Hari Ini

"Karena perkara ini masih berjalan, lalu kemudian jadi masih di awal sehingga kami tak bisa sampaikan apa yang jadi materi proses penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.

"Ini berbeda karena KPK ada SOP tersendiri, dasarnya di UU KPK. KUHAP dipakai dalam hukum acaranya. Dalam proses penyidikan, pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Siapa tersangkanya, nanti akan diumumkan secara resmi," sambung dia.