Suap DJKA Kemenhub

KPK Kembali Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Suap DJKA

KPK kembali periksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jalani pemeriksaan kembali Hari ini (9/5) pemeriksaan saksi TPK suap di untuk tersangka Dion Renato Sugiarto sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Suap di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Adapun tujuh saksi orang saksi yang hadir hari ini menjalani pemeriksaan diantaranya:

Layung sebagai Pengacara, Junaidi Nasuiton Dirut PT KA Properti Manajemen, Indri selaku Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM (PT KA Properti Manajemen).

Lebih lanjut Suharjo sebagai Project Manager /staf pada PT KA Properti Manajemen PM, Ivan yang menjabat staf pada bag Jalan Rel jembatan PT KA PM, lalu Idrus selaku staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA – Graha Lestari, dan Risna ASN pada Kemenhub.

Baca Juga: Kemenhub Libatkan Sejumlah UMKM pada KTT Ke-42 ASEAN

Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam penggeledahan tersebut KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau setara Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.