Korupsi Alutista

KPK Hibahkan Rp30 Miliar dari Kasus Anas & Emirsyah ke TNI AU

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hibahkan sekitar Rp 30 miliar kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hibahkan sekitar Rp 30 miliar kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan.

Dana sebesar Rp 30.940.375.000 itu merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika serah terima ini sebagai bentuk semangat dalam membangun negara

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/11).

Diketahui, dana rampasan sebesar Rp30 miliar itu merupakan hasil perkara dari kasus Anas atas Proyek Hambalang tahun 2010-2012.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Tersangka Korupsi Dinilai Membuka Ruang Intervensi

Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat terseret kasus Hambalang yang mangkir.

Begitupun Emirsyah selaku Dirut PT Garuda Indonesia yang terseret kasus suap dari pengadaan dan mesin perusahaan berplat merah tersebut.

Firli pun melanjutkan jika KPK akan mengoptimalkan barang rampasan, karena menurutnya harta rampasan tersebur termasuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga: Sejarah! Ketua KPK Kunjungi Tersangka Korupsi

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” lanjut Firli.

KPK juga memberikan kesempatan bagi Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan harta rampasan dari pelaku Pidana Korupsi.