Skandal Hakim Agung

KPK Geber Kasus Hakim Agung, Periksa Ketua PN Tobelo

KPK terus mengembangkan kasus susp Hakim Agung, Gazalba. Mereka kini memeriksa Ketua PN Tobelo Ramawijaya.

Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara, I Gusti Ngurah Ramawijaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ramawijaya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung, Gazalba Saleh.

“Hari ini (16/2) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2).

Baca Juga: Pegang Ratusan Bukti, KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gazalba

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Ramawijaya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi lain terkait kasus tersebut.

Adapun 3 saksi tersebut yakni Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit, Normawati Ibrahim selaku ibu rumah tangga, dan Hodik Chaiyadi selaku wirswasta.

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Gazalba Saleh Diringkus, Pakar: KPK Belum Ada Bukti Konkret

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).