Pemilu 2024

KPK Garap Laporan PPATK soal Dana Kampanye Ilegal

KPK merespons temuan PPATK. Di mana ada aliran dana hasil kejahatan yang mengalir untuk pembiayaan kampanye politik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat diwawancarai wartawan di Kantor KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - KPK merespons temuan PPATK. Di mana ada aliran dana hasil kejahatan yang mengalir untuk pembiayaan kampanye politik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya menerima laporan tersebut. Data dari PPATK itu sudah dikantongi.

"Kemarin saya sudah terima dan kami tinggal perintahkan. Pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," bebernya di Gedung KPK, Rabu (20/12).

Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal

Namun Alex tak merincikan informasi apa saja yang mereka terima. Karena data rahasia.

"Itu kan informasi intelijen. Jadi saya enggak bisa kan (membeberkan). Tapi yang jelas kami sudah terima," kata mantan hakim itu.

Sekali lagi, ia tegas. Bahwa laporan itu sedang mereka proses.

"Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," tegasnya.

Pemilu 2024. Foto: Antara

Selama Merugikan Negara, Bisa Ditindak!

Beberapa waktu lalu PPATK menghentikan transaksi mencurigakan. Nilainya Rp530,23 miliar. Aliran dananya terkait TPPU dan terorisme.

Ada juga yang berkaitan dengan korupsi, narkotika dan kejahatan lingkungan.

Total nilai tranksaksi setengah triliuan lebih itu merupakan akumulasi dari 1.914 rekening keuangan. Terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga: PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp530,23 Miliar terkait Pencucian Uang

Pertengahan tahun lalu, ribut-ribut serupa juga terjadi. Ada aliran dana hasil kejahatan lingkungan yang masuk ke parpol. Nilai totalnya mencapai Rp1 triliun.

Pertanyaannya; apakah aliran dana kejahatan itu bisa ditangani? Mengingat uang itu mengalir ke parpol, Bukan penyelenggara negara. Kata Alex; lihat sumber uangnya.

Lagi pula, penindakan tak hanya berlaku untuk penyelenggara negara. Swasta juga bisa ditindak. Ia merujuk pada pasal 1 UU KPK yang baru.

Baca Juga: Timnas AMIN: Temuan PPATK Perlu Diproses Hukum

"Kan di pasal 11 menyangkut APH, PN, kerugian di atas 1 M. Orang swasta juga bisa (ditindak). Prinsipnya gitu. Jadi gak ada persoalan enggak ada penyelenggara negara," jelasnya.

Apalagi jika sumber uangnya berkaitan dengan negara. Misal APBN, APBD, BUMN ataupun BUMD. Intinya, yang merugikan negara bisa ditindak.