Gratifikasi Bea Cukai

KPK Endus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta dari LHKPN

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi ditahan KPK, Jumat (8/12) malam. Amis gratifikasinya terendus dari LHKPN.

KPK resmi menahan Eko Darmanto, Jumat (8/12) malam. Ia terjerat suap di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Foto: apahabar.com/Citra Dara

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto resmi ditahan KPK, Jumat (8/12) malam. Amis gratifikasinya terendus dari LHKPN.

KPK menemukan kejanggalan dalam pencantuman informasi dan data pada LHKPN Eko. Ada berbagai aset bernilai ekonomis yang tak sesuai latar belakangnya.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Resmi Ditahan KPK!

"Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkapkan ke tahap penyidikan," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/12) malam.

Hingga akhirnya KPK mendapatkan bukti yang cukup. Mereka menetapkan Eko sebagai tersangka dan menahannya.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto)," lanjut Asep.

Baca Juga: KPK Bidik Kejanggalan LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Seperti diketahui. Eko ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan. Dimulai sejak penetapan penahanan sampai 27 Desember nanti.

Biar tahu saja. Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2007 silam. Kala itu ia menduduki jabatan strategis. Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.