Pungli Di Rutan KPK

KPK Endus Dugaan Pemerasan di Rutan Gedung Merah Putih

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengendus terjadi dugaan pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan)

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengendus terjadi dugaan pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pemerasan dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan dan leluasa menggunakan alat komunikasi.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6).

Baca Juga: Pegawai Pemungut Pungli di Rutan KPK Dicopot!

KPK mengaku masih menyelidiki dugaan pemerasan, suap, hingga gratifikasi dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Maka pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan secara reguler.

"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami," pungkasnya.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Firli Bahuri Tagih Dalih Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, Dewas KPK merespons dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berdasar temuan sementara pungli terjadi dari Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp4 miliar.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (19/6).

Penerimaan pungli tersebut ditemukan dalam beberapa cara. Di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Meski begitu, mereka belum mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat pungli tersebut.