Gratifikasi Bea Dan Cukai

KPK Cecar Dua Saksi Skandal Gratifikasi Andhi Pramono

Skandal gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai; Andhi Pramono masih bergulir. KPK kembali memeriksa dua saksi, Selasa (16/1).

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Skandal gratifikasi di Dirjen Bea dan Cukai; Andhi Pramono masih bergulir. KPK kembali memeriksa dua saksi, Selasa (16/1).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dua saksi itu adalah Notaris Dirjen Bea dan Cukai, Esty Paranti dan pensiunan; Marzen.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono di Korupsi Gratifikasi

Menyegarkan ingatan. Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi. Jaksa menilai Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu mendapatkan uang total senilai Rp58.9 miliar.

Saat ini kasusnya sudah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa fakta sudah terungkap dalam persidangan. Termasuk nominal yang diterima Andhi.

Jaksa merinci jumlahnya. Yakni Rp50.286.275.189, Rp3.800.871.000 dan dan Rp4.886.970.000.