Kasus Korupsi

KPK Cecar 7 Saksi Kasus Korupsi Walkot Bima Muhammad Lutfi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh saksi dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi. Foto: Pemkot Bima

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh saksi dalam kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Ketujuh saksi dimintai keterangan terkait campur tangan sejumlah tersangka yang terlibat dalam pelelangan proyek di lingkungan pemerintah Kota Bima. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi!

Para saksi di antaranya Effendi (Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa), Zulfikar (Direktur CV Zhafira Bima), Jamaludin (Direktur CV Nggaro Bae Consultant), dan Jamal Abd Naser (Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Tahun 2018-2022).

Lalu Akhmad Mudasir (Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya), Al Imroon (Direktur CV Titisari) dan Muhammad Ony Yusri (Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa).

Sementara itu terdapat satu saksi lainnya mangkir yakni Muhammad Al-Habsyi (Karyawan CV. Hilal) dan telah dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Cekal Walkot Bima ke Luar Negeri

Baca Juga: Istri Wali Kota Bima Dipanggil KPK Soal Proyek Pengadaan Barang

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka dan mencegah dirinya berpergian ke luar negeri sejak 8 Agustus 2023.

KPK juga telah mendalami kesaksian dari istri Lutfi, Eliya alias Ellya terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah pemerintah Kota Bima.