Skandal Pajak Pejabat

KPK Buka Suara Soal Kemungkinan Pemanggilan Istri Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kemungkinan pemanggilan istri dari Ditjen Pajak Kemenkeu nonaktif Rafael Alun Trisambodo

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat diwawancarai wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kemungkinan pemanggilan istri dari Ditjen Pajak Kemenkeu nonaktif Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya mungkin akan memanggil istri Rafael lantaran banyak aset Rafael yang mengatasnamakannya.

Terkait hal itu, Pahala mengkonfirmasi dipanggilnya Ernie Meike Torondek istri dari Rafael tergantung dari data-data yang sudah dikumpulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK).

"(Pemanggilan) istrinya Rafael Alun sebenarnya ini sekarang kita tergantung pada tukar menukar data dengan PPATK, dengan Dirjen AHU Kemenkumham, dan kunjungan lapangan segala macamnya, termasuk konsultan," ungkap Pahala kepada wartawan, Senin (6/3).

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo!

Meski demikian, Pahala tidak merinci kapan tepatnya istri Rafael dihadapkan ke Gedung Merah Putih KPK seperti yang dialami oleh sang suami.

Menurut Pahala, saat ini KPK masih fokus memeriksa salah satu Kepala Bea Cukai Yogyakarta yakni Eko Darmanto yang saat ini sedang diperiksa di kantornya.

Lanjut Pahala, KPK akan segera memngumumkan pemanggilan istri Rafael usai melakukan klarifikasi terkait harta Eko Darmanto yang akan dilaksanakan besok Selasa (7/3) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Besok kita umumkan (Pemanggilan istri Rafael) sesudah pemeriksaan Eko," tandasnya.

Baca Juga: Kesulitan Telusuri Harta Rafael, KPK Gandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu,

Sebelumnya, Rafae telah diperiksa KPK terkait Laporan Harta Kekayaanya Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilenya sebagai pejabat Eselon III.

Rafael diperiksa untuk mengklarifikasi laporan LHKPN tersebut dan mempertanggungjawabkan harta miliknya sebesar Rp56 miliar itu.