Kasus Korupsi

KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

KPK Blokir Rekening Rp76.2 Miliar Milik Lukas Enembe

Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan Lukas Enembe. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp76,2 miliar. Rekening tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Lukas dari dana APBD untuk proyek infastruktur Papua.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 Miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah emas batangan, perhiasan, dan kendaraan mewah seharga Rp4,5 miliar. Firli menambahkan bahwa tim penyidik juga mememeriksa 76 saksi dan menggeledah 6 lokasi berbeda.

Baca Juga: Hadir dengan Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Jadi Tersangka KPK

“Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Ditektur PT TBP (Tabi Bangun Papua) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua. Selayaknya gubernur, Lukas terlibat langsung dalam berbagai proyek pembangunan di wilayah Papua.

Terkait hal tersebut, tersangka RL melakukan komunikasi dengan LE dan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek dari LE.

“Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung,” terang Firli.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Demokrat Sebut Lukas Enembe Tidak Lagi Menjabat Ketua DPD di Papua

Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan kepada LE dan beberapa pejabat lainnya yakni pembagian persentase fee proyek yang mencapai 14 persen.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan tambahan gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari RL.

Terkait hal itu tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Lukas selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.