Suap Hakim

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). foto: apahabar.com/Bambang.S

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain GS, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

"Konstruksi perkara, bermula pada awal tahun 2022, terjadi adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana), kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," katanya. Seperti dilansir antara.

Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. HT kemudian menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.