Korupsi Gubernur Papua

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Gubernur nonaktif Lukas Enembe mendapat penolakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Gubernur nonaktif Lukas Enembe.

"Tentu KPK apresiasi putusan dari hakim tunggal di PN Jaksel yang tadi sudah memutus seluruh dalil dari permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka LE (Lukas Enembe) dan kuasa hukumnya," kata Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/5). 

KPK, kata Ali, sejak awal telah yakin bahwa seluruh tahap penyidikan kasus Lukas Enembe berdasarkan aturan hukum dan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Baca Juga: Pukulan Telak! Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

Dia menyampaikan bahwa KPK akan menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi tersangka Lukas Enembe dalam jangka waktu dekat.

Setelah itu, KPK akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersangka LE ini. Sehingga kami juga kembali umumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu kepala Dinas PUPR Papua sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama-sama LE," paparnya. 

Baca Juga: KPK Periksa Kontraktor Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hakim menilai, penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sesuai prosedur hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan putusan di PN Jaksel.