Kasus Korupsi

KPK akan Panggil Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Lukas Enembe

Kasus korupsi Lukas Enembe tak hanya berhenti padanya. KPK akan mengembangkan pemeriksaan dan memanggul semua yang terlibat.

Lukas Enembe tiba di KPK dengan pengawalan ketat Brimob. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Siapapun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Jumat (13/1).

Ia menjelaskan bahwa setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat khususnya akan berhadapan dengan KPK.

Baca Juga: Soal Bantuan Hukum Lukas Enembe, AHY: Tidak Perlu Berspekulasi

Mereka akan mendalami dan memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kronologi lengkap proses terjadinya suap yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Papua itu.

“Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, muncul satu nama yang akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia adalah Sonny Wanimbo, Ketua DPRD Tolikara. KPK akan meminta dan mendalami keterangannya 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Demokrat Sebut Lukas Enembe Tidak Lagi Menjabat Ketua DPD di Papua

Sonny dipanggil karena diduga mengetahui proses terjadinya perkara. Ia diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Enembe.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai keluarga LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum,” ujar Ali, Kamis (12/1) kemarin.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Rabu (11/1) yang lalu. Enembe juga sudah diperiksa di gedung  KPK, Kamis (12/1) kemarin usai dinyatakan sehat oleh tim dokter RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Enembe diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar dari pembangunan infastruktur Papua.

Terkait hal itu, Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.