Penggeledahan KPK

KPK akan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah

KPK Kemungkinan Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Pengadaan Tanah

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Edi akan dipanggil oleh KPK terkait kasus pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

“Pasti akan kami panggil, KpK akan memanggik siapapun yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/01).

Baca Juga: Hindari Wartawan di KPK, Hercules: Mau Gue Hajar Lu!

Menurutnya, KPK akan memanggil setiap orang yang berkaitan dengan perkara usai menganalisa dokumen-dokumen yang disita oleh KPK dari penggeledahan hari Selasa (17/01) kemarin.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan pasti terkait kapan dipanggilnya politisi PDIP tersebut ke lembaga KPK. Hal ini dikarenakan masih adanya beberapa dokumen yang perlu dianalisa lebih dalam.

“Nanti kedepannya akan kami sampaikan dan umumkan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan saat ini,” tambah Ali.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang, KPK: Lebih Besar dari Kasus Munjul

Diketahui, KPK telah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada hari Selasa kemarin. Dalam hal ini, KPK melakukan penggeledahan ke beberapa lantai yang salah satunya diduga ruangan milik Prasetyo Edi.

“Kita menggeledah beberapa lantai yakni lantai 2,4,6,8, dan 10 termasuk ruangan Komisi C beserta staf dan anggota DPRD DKI,” tandas Ali.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pasar Jaya, Pulogebang, Jakarta Timur. Terkait hal itu, KPK berjanji akan secara terbuka menyampaikan proses penyelidikam yang dilakukan secara bertahap.

“Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” pungkas Ali.