Hot Borneo

Korupsi HSU, Wahid Ladeni Banding Jaksa KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid tengah bersiap kembali beradu pembuktian…

Terdakwa kasus mega korupsi Amuntai, Abdul Wahid. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid tengah bersiap kembali beradu pembuktian di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Pasalnya, KPK telah menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Banding dilakukan lantaran dalam putusan yang dibacakan pada Senin 15 Agustus lalu hakim tak mengabulkan uang pengganti Rp26 miliar seperti yang dituntut jaksa.

Melalui Penasihat Hukum Wahid, Fadli Nasution menyatakan meski tak mengajukan banding pihaknya akan tetap menghormati langkah banding yang diambil Jaksa KPK.

“Kami menghormati proses hukum tahapan yang diambil jaksa penuntut umum,” singkatnya Fadli, Kamis pagi (25/8).

Lebih jauh, pihaknya akan menunggu memori banding dari jaksa KPK. Sebab, hingga saat ini memori banding tersebut masih belum diterima.

“Belum (menerima memori banding), KPK baru menyatakan banding,” jelas pengacara dari Lubis Nasution & Partners itu.

Selanjutnya apabila memori dari Jaksa KPK telah diterima, pihaknya bakal memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kami tidak banding. Tapi kita menunggu memori JPU dan akan ditanggapi melalui kontra memori banding,” pungkasnya.

Senin (22/8) Jaksa KPK resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

KPK rupanya masih bertekad mengejar pengembalian uang ganti diduga hasil korupsi senilai Rp26 miliar dari bupati Hulu Sungai Utara nonaktif itu. Langkah banding diambil tim penuntut KPK atas vonis Wahid.

“Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyatakan upaya hukum banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Wahid,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada apahabar.com, Selasa (23/8) siang.

Adapun alasan banding, karena majelis hakim yang diketuai Yusriansyah tak menghukum Wahid membayar uang pengganti Rp26 miliar seperti tuntutan KPK.

Padahal, kata Fikri, Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah mengurai penerimaan terdakwa Wahid yang sudah diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya aset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," jelasnya.

Adanya sikap banding ini, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng telah menerima memori banding dari KPK.

“Jaksa KPK menyatakan banding. Memori banding sudah kami terima, dan telah di-input di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), ujar Aris.

Dari data SIPP PN Banjarmasin nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN tersebut, Jaksa Titto Zailani tercatat sebagai pembanding. Sementara Abdul Wahid sebagai terbanding.

"Informasi dari panitera Tipikor berkas banding disampikan sekitar pukul 3 sore,” kata Aris.

Reporter Muhammad Syahbani