Sidang Korupsi BTS

Korupsi BTS, Hakim Konfrontasi Anak Buah Johnny: Kode Keep Silent

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G Plate.

Saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan korupsi BTS 4G yang menyeret Johnny G Plate (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G Plate.

Adapun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/8) di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, majelis hakim akan mengkonfrontasi keterangan dari beberapa saksi.

Sebab, dalam sidang perkara dugaan rasuah korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu yang digelar pada pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri menilai ada sesuatu yang belum jelas. Terkait kode-kode dalam bertransaksi.

Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

“Saya minta 7 saksi dihadirkan lagi pada persidangan berikutnya karena ada yang belum jelas. Jadi harus dihadirkan lagi itu saksi Feriandi Mirza,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal di dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang kali ini, hakim akan mengkonfrontasi keterangan dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.

Pasalnya, hakim melakukan konfrontasi dalam sidang kali ini untuk menelusuri terkait dengan adanya kode ‘keep silent’ yang muncul dalam sebuah grup pesan singkat.

Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

Tak hanya menghadirkan kedua saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka diantaranya yakni Kadiv Hukum Bakti atau Wakil Ketua Pokja Darien Aldiano dan Anggota Pokja Seni Sri Damayanti.

Selain itu juga menghadirkan Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Adminstrasi Bakti Gumala Warman, Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarta, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasundang dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony.

Adapun terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G sekaligus eks Menkominfo Johnny G Palte turut hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate

Pantauan apahabar.com di lokasi, Johnny Plate tiba di ruang sidang pukul 10.20 WIB bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku eks Dirut Bakti Kominfo serta Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia.

Dalam perkara korupsi tersebut, Johnny Plate didakwa telah merugikan negara senilai Rp8 triliun. Sedangkan, Johnny diketahui turut memperkaya diri sendiri senilai Rp17 miliar.