Tak Berkategori

Korupsi APBDes Ambawang di Tanah Laut, Juga Seret Sekretaris Desa

apahabar.com, PELAIHARI – Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, bertambah…

Petugas dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut meninjau lokasi proyek fiktif menggunakan APBDes di Desa Ambawang. Foto: Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, bertambah menjadi tiga orang.

Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah W. Sebelumnya sosok ini menjabat sebagai sekretaris desa setempat.

“Penetapan W sebagai tersangka dilakukan setelah memenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti surat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari, Ramadhani, Jumat (7/5).

W menyusul S yang merupakan mantan kepala desa Ambawang, serta VA selaku pemilik CV Sumber Jati yang lebih dulu menerima penuntutan.

Kasus ini diawali ketika Desa Ambawang memperoleh anggaran pendapatan pendapatan dan belanja dalam APBDes 2017 sebesar Rp1,22.

Kemudian belanja desa, khususnya bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp817,6 juta terdiri yang akan digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani di RT 05, 06, 12 dan 13.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, S menggunakan jasa CV Sumber Jati milik VA yang notabene suami dari W.

Selanjutnya dana yang digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani telah dicairkan dalam beberapa tahap. Pencairan tahap pertama sebesar Rp375 juta yang direkomendasikan S tertanggal 15 Juni 2017.

Lantas tahap selanjutnya merupakan rekomendasi W senilai Rp51 juta dan Rp305,9 juta yang masing-masing dicairkan 1 November 2017 dan 7 Desember 2017.

Belakangan diketahui proyek pekerjaan pengerasan jalan usaha tani itu sebagian besar fiktif alias tidak dikerjakan. Perbuatan W pun dianggap telah merugikan negara sebanyak Rp575 juta.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.