Kalsel

Kontroversi Kasus Bayu Tamtomo: Jaksa Blak-blakan, Mahasiswa Terima Alasan Kejati Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Alpha Fauzan akhirnya menunjukkan diri di depan mahasiswa. Dia adalah Ketua Tim Jaksa…

Alfa Fauzan menjawab semua pertanyaan yang diajukan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Alpha Fauzan akhirnya menunjukkan diri di depan mahasiswa. Dia adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asusila yang dilakukan Bayu Tamtomo.

Tanya jawab pun dilakukan antara mahasiswa dan Fauzan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (27/1) siang.

Dalam tanya jawab itu, mahasiswa menyodorkan tiga pertanyaan terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara Bayu.

Pertama soal alasan tuntutan 3,5 tahun yang dinilai ringan. Kedua mahasiswa mempertanyakan alasan jaksa langsung menerima putusan. Terakhir mahasiswa juga bertanya soal upaya banding yang baru ada setelah perkara dinyatakan inkrah.

Tiga pertanyaan itu pun dijawab Fauzan secara gamblang. Pertama soal tuntutan 3,5 tahun. Fauzan menjawab hal itu terjadi karena adanya permintaan maaf dari Bayu yang ditandatangani oleh D.

Tanda tangan itu pun sudah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh D. Namun D meminta proses hukum tetap berjalan.

“Itu persidangan tanggal 21 Desember 2021 sebelum pemeriksaan terdakwa. Saya kroscek lagi kebenaran tanda tangan itu. Dan memang benar korban memberi maaf,” kata Fauzan.

Selain itu, ada hal lain mengapa keputusan untuk menuntut Bayu 3,5 tahun penjara itu menjadi bulat. Yakni permohonan maaf dari si istri Bayu kepada korban D.

“Ia mengatasnamakan suaminya yang sedang di tahanan meminta maaf atas perbuatan suaminya. Walaupun ia sakit hati. Melihat itu naluri saya sebagai manusia jelas tersentuh. Dan korban mengatakan ikhlas,” ujarnya.

Lalu jaksa langsung menerima, karena Fauzan menganggap putusan 2,5 tahun itu sudah lebih dari setengah dari tuntutan 3,5 tahun penjara.

“Terdakwa menerima putusan itu. Seandainya putusan itu di bawah tuntutan kami, kami tentu menyatakan sikap banding,” jelas alumni mahasiswa Fakultas Hukum ULM angkatan 1995 itu.

Selain itu, juga terkait adanya pertimbangan hakim yang mengakomodir tuntutan mereka.

“Artinya tidak mengurangi tuntutan kami. Bahkan hakim menambahi untuk mengambil putusan,” imbuhnya.

Terakhir soal upaya banding di masa kadaluarsa, itu dilakukan karena adanya permintaan dari pihak ULM yang mendatangi kejaksaan pada 24 Januari lalu.

Fauzan tahu sebenarnya itu tak mungkin bisa dilakukan. “Saya ini mengabulkan hajat. Setelah berdiskusi dengan pihak ULM. Beliau yang datang guru saya,” jelas Fauzan.

“Senin 24 Januari itu hari yang sudah lewat dari masa tenggang. Kenapa dibanding setelah masa tenggang, saya mencoba mencari terobosan. Tapi dari pengadilan langsung ditolak,” katanya.

Setelah mendengar jawaban itu, massa aksi menyatakan masih belum puas. Sejumlah perwakilan pun kembali melakukan audiensi di dalam kantor Kejati Kalsel.

Setelah hampir satu jam mereka berada di dalam kantor Kejati Kalsel, akhirnya mereka menerima penjelasan tersebut.

Ketua Badan Eksklusif Mahasiswa (BEM) ULM, M Ardi Faddakiria, mengatakan ada sejumlah fakta baru yang terungkap dalam audiensi di dalam kantor Kejati Kalsel.

“Ada beberapa fakta yang kami dapatkan dalam audiensi di dalam tadi. Pertanyaan kami telah terjawab,” ujar Ardi.

Lantas apa fakta baru tersebut?

Ardi mengungkapkan salah satunya soal adanya surat permintaan maaf dari Bayu yang diwakili oleh istrinya.

“Dan itu ditandatangani langsung secara sah oleh si korban,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga memahami soal mengapa jaksa tak melakukan banding. Alasan ketentuan yang digunakan jaksa bisa diterima.

“2,5 tahun itu sudah dua pertiga atau lebih dari separuh 3,5 tahun tuntutan. Kami merasa apa yang kami tuju untuk datang kesini sudah terpenuhi,” katanya.

Kendati demikian, mereka bertekad akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bayu.

“Ke Depan karena perkara ini sudah inkrah, tugas dan tanggung jawab kami tetap mengawal sampai tuntas dan dipastikan kita hadir pada saat PTDH,” pungkasnya.