Transaksi Mencurigakan

Kompolnas Sarankan Kapolres Kotabaru Segera Dinonaktifkan!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Polri untuk menonaktifkan sementara Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto lantaran diperiksa soal transaksi

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Instagram/@PolresKotabaru

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Polri untuk menonaktifkan sementara Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto lantaran diperiksa Propam Polri soal transaksi 'gendut'.

“Jika ada pimpinan Satwil (Satuan Wilayah) yang diperiksa Propam, memang untuk memudahkan pemeriksaan perlu ada penonaktifan dari jabatannya,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada apahabar.com, Senin (10/7).

Baca Juga: Kompolnas Persoalkan Transparansi Aturan Bisnis Kapolres Kotabaru

Namun jika dalam pemeriksaan Propam Polri, AKBP Tri tak terbukti bersalah maka dapat dikembalikan ke jabatannya sebagai Kapolres Kotabaru.

“Jika tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan (AKBP Tri Suhartanto) dapat dikembalikan ke posisi semula,” jelas Poengky.

Sementara desakan penonaktifan AKBP Tri juga mengalir dari peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Pria yang akrab disapa Castro juga mendesak Kapolri untuk menonaktifkan AKBP Tri dari jabatannya sebagai Kapolres Kotabaru.

Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?

Sebab, Castro menilai penonaktifkan Tri dari jabatannya dapat mempermudah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh DivPropam Polri.

"Sebaiknya yang bersangkutan diberhentikan dulu sementara agar lebih fokus menjalani pemeriksaan," kata Castro, kepada apahabar.com, beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya dinonaktifkan, agar jauh lebih objektif. Tak terkesan jeruk makan jeruk. Rentan upaya menyelamatkan anggota korps-nya sendiri," jelas Castro.

Senada Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto juga mendesak Polri untuk menonaktifkan AKBP Tri Suhartanto.

Baca Juga: Pak Kapolri! Kapolres Kotabaru Sebaiknya Dinonaktifkan

"Hanya dinonaktifkan sementara waktu untuk mempermudah pemeriksaan. Kalau nyatanya tak terbukti ada pelanggaran, tentu bisa langsung diaktifkan kembali,” kata Bambang.

Pasalnya, Bambang menilai hal tersebut penting dilakukan oleh Kapolri selaku orang nomor satu di Korps Bhayangkara dalam mengusut tuntas kasus dugaan transaksi gendut milik anak buahnya itu.

"Ini penting dilakukan sekaligus untuk menunjukkan responsibilitas seperti jargon 'Presisi Kapolri'," ujar Bambang.