LHKPN PEJABAT POLRI

Kompolnas Desak Wakapolri Agus Andrianto Tertib Lapor LHKPN!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dan perwira tinggi Polri untuk tertib menyampaikan LHKPN

Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Komjen Pol. Agus Andrianto mengikuti upacara serah terima jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polri)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dan perwira tinggi Polri untuk tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab perwira tinggi (Pati) Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

“Untuk LHKPN bagi Pejabat Tinggi Polri merupakan kewajiban semua, tidak hanya Pak Agus (Wakapolri),” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada apahabar.com, Rabu (5/7).

Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto Klaim Takkan Jadi Matahari Kembar di Polri

Poengky menyebut kepatuhan menyampaika LHKPN telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2017.

Namun aturan harus diiringi dengan pengawasan dari Itwasum Polri untuk memantau dan menertibkan para Pati Polri yang ogah menyampaikan LHKPN.

“Untuk LHKPN Anggota Polri sudah ada Peraturan Kapolri yang mengaturnya,” jelasnya.

“Nah, perkara patuh atau tidaknya, harus menjadi tugas Pengawas Internal untuk memantaunya,” sambung dia.

Baca Juga: BREAKING! Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri

Lebih lanjut, Poengky berharap para petinggi Polri tersebut harus patuh dalam melaporkan LHKPN.

“Jadi kami berharap seluruh pimpinan Polri patuh dan taat melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). Jangan sampai lupa, karena dampaknya pada institusi Polri,” pungkasnya.