Anak Polisi Aniaya Remaja

Kompolnas Desak AKBP Achiruddin Hasibuan Dijerat Pidana!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mempidanakan mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mempidanakan mantan Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Sebab Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral persis di hadapannya. 

"Kompolnas menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah Kepolisian," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada apahabar.com, Rabu (26/4).

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dicopot dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut!

Kompolnas juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan kasus agar tak hanya menetapkan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin sebagai tersangka. 

Namun membuka peluang bagi Achiruddin untuk juga dijerat dengan pidana, tak cukup hanya mengenakan pelanggaran etik saja. 

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.

Baca Juga: Biarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus!

Terlebih jika dalam kronologis peristiwa, AKBP Achiruddin terbukti menodongkan senjata laras panjang ke arah Ken Admiral. Maka delik pidana dapat menjerat perwira polisi tersebut. 

"Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri," pungkasnya.