Nasional

Komisi III DPR Batalkan Rapat dengan KPK, Ini Alasannya

apahabar.com, JAKARTA – Rencana Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi…

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Rencana Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal. Pasalnya, pimpinan Komisi III DPR mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan semua kegiatan hingga dua pekan ke depan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah mengambil kebijakan membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan karena meningkatnya kasus Covid-19.

“Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan dibatalkan,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin (21/06) seperti dilansir detikcom yang mengutip Antara.

Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif Covid-19 khususnya di lingkungan kompleks Parlemen.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6).

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sejumlah komisi di DPR juga lockdown imbas COVID-19, di antaranya Komisi I DPR, Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR.