DPRD Banjar

Komisi II dan PTAM Intan Banjar Bahas Raperda Penyertaan Modal

apahabar.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda penyertaan modal…

Komisi II DPRD Banjar menggelar RDP membahas Raperda penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, Kamis (10/3). Foto: Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, Kamis (10/3).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Syarkawi, bersama 4 anggota lain, yakni Mulkan, Helda Rina, Ratu Juhriah dan Herlina Anggriani.

Syarkawi mengatakan pembahasan sebelumnya sempat terkendala, lantaran PDAM Air Minum Intan Banjar belum berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Sekarang setelah disahkan menjadi Perseroda, Pemkab Banjar selaku pemilik saham mayoritas harus menambah modal agar saham tetap di atas 50 persen,” papar Syarkawi.

Makanya dilakukan pembahasan Raperda harus dilakukan. Sesuai dengan aturan, Pemkab Banjar harus melakukan penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang.

“Aset yang sudah dibangun Dinas PUPRP dan Badan Pertanahan sejak 2012 hingga 2021, ternyata hanya sekitar Rp48 miliar. Itu masih kurang,” sambung Syarkawi.

“Pengajuan penyertaan modal dari Pemkab Banjar Rp30 miliar ditambah aset. Modal ini digunakan untuk memperkuat dan memperluas jaringan perpipan pendistribusian air bersih ke wilayah yang belum terlayani maksimal,” tandasnya.