Kalsel

Komisi I DPRD Banjarmasin Segera Tanyakan Nasib Perda Minol ke Walikota

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai resmi terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) badan dan komisi, anggota DPRD Banjarmasin…

Ilustrasi minuman beralkohol (minol). Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai resmi terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) badan dan komisi, anggota DPRD Banjarmasin baru saja dapat bekerja maksimal.

Salah satu komisi akan bergerak cepat bekerja yaitu komisi I yang membawahi urusan perizinan.

Ketua komisi I terpilih, Suyato dari Fraksi PDIP menyampaikan pihaknya telah menyusun struktur keanggotaan. Sehingga selanjutnya sudah dapat mulai bekerja.

“Kami akan memanggil mitra kerja komisi I untuk mengenalkan dan menanyakan apa yang menjadi masukan kepada komisi I,” katanya, Rabu (2/10) di gedung DPRD Banjarmasin.

Pihak yang akan segera diminta datang untuk membahas kinerja ke depan, ujar Suyato, seperti Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin dan pihak kecamatan.

“Ini sebagai langkah memperkenalkan diri, apa yang mesti dibahas bersama. Lalu, apa yang menjadi masukan ke kita di Komisi I,” ungkap Suyato.

Suyato menjelaskan untuk gambaran kerja ke depan, pihaknya akan melihat perizinan seperti peraturan daerah (Perda) minuman beralkohol (minol), Tempat Hiburan Malam (THM) dan lain-lain.

“Selebihnya kami akan mendengarkan seperti aspirasi yang diinginkan masyarakat,” sebut Suyato yang akrab disapa Kokoh Awi ini.

Selebihnya pihak komisi I akan segera menanyakan kepada eksekutif dalam hal ini pemerintah kota, Wali Kota Banjarmasin untuk menjelaskan perihal Perda miras yang selama ini ditangguhkan.

“Kami hanya ingin mengetahui pembahasannya apakah disetop,dibatalkan atau direvisi. Sampai sejauh ini belum ada kabar dari wali Kota,karena sebelumnya wali kota sudah menunda tentang perda ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengakuan Warga Amuntai Setelah Ikut Program JKN-KIS

Baca Juga: Bak Artis Ibukota, Fathur Diserbu Mahasiswi ULM

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif