Kolektor Senpi Ilegal asal Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Mata TS (Taufik Saukani), tersangka kasus kepemilikan senjata api tiba-tiba merah. Wajahnya menunduk setelah mendengar ancaman hukumannya sangatlah berat.

Dia terancam dihukum mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus ini. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Mata TS (Taufik Saukani), tersangka kasus kepemilikan senjata api tiba-tiba merah. Wajahnya menunduk setelah mendengar ancaman hukumannya sangatlah berat.

Dia terancam hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Penanganan kasus ini masih berproses. Saat ini masih pemberkasan," ujar Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat konferensi pers di lapangan Mapolda," Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Bisnis Senjata Api Warga Banjarmasin Baru Terungkap, Jual Senapan hingga Bazoka

Saat konferensi pers siang tadi, TS dihadirkan langsung. Mengenakan rompi oranye, pria kelahiran Banjarmasin 12 Desember 1994 itu dikawal ketat polisi berpakaian senjata lengkap. 

Tak terkecuali barang bukti senjata api jenis pistol, senapan serbu M4, bazooka, beragam magazine, ratusan butir amunisi berbagai ukuran, termasuk topi militer Rusia diperlihatkan ke publik.

Dalam kesempatan itu, Irjen Andi Rian menerangkan detail kronologis terbongkarnya kasus ini. Termasuk pengakuan TS kepada polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Menariknya, dari barang bukti peluru, ditemukan ada yang berlogo PIN. Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu menyatakan peluru produksi PT Pindad. 

"Kotaknya lain, tapi isinya sepertinya produksi Pindad," jelasnya.

Selain itu, Irjen Andi Rian menyoroti soal mudahnya TS mendapatkan barang-barang itu dari market place Tokopedia. 

"Memang sampai saat ini saya kemarin mencoba buka platform Tokopedia itu masih ada yang jual magazine, airsoft gun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Polda Kalsel langsung berkoordinasi dengan Bareskrim polri dan bermohon agar kementrian terkait penertiban platform tersebut.

"Polda Kalsel berkoordinasi dengan Bareskrim Polri kami bermohon supaya Bareskrim berkoordinasi dengan kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan," katanya.

Istri TS Minta Hukuman yang Seringan-ringannya

Baca lengkap di halaman selanjutnya...

Putri Nabila meminta agar TS dihukum ringan. Nabila adalah istri dari TS. Dia turut hadir saat konferensi pers di Mapolda.

“Saya berharap dia dihukum seringan-ringannya, karena bukan pelaku kriminalitas dan tidak merugikan orang lain, hanya karena hobi,” harapnya.

Umur pernikahan mereka baru seumur jagung. Mereka menikah pada Februari 2023 lalu. Kendati demikian dia percaya kesalahan suaminya hanya sebuah kekhilafan.

Kegemaran sang suami mengoleksi perlengkapan militer ini ungkapnya, lantaran terobsesi menjadi TNI. Bahkan dia sempat mendaftar, namun tak lulus saat penerimaan.

"Saya sudah tahu dia suka koleksi barang-barang itu sebelum kami menikah. Sempat saya nasehati juga," imbuhnya.

Dia juga memastikan, semua peralatan militer milik suaminya baru pertama kali menjual. “Baru pertama itu dia menjual,” katanya.

Bahkan, sang suami sebutnya setelah menikah tak lagi membeli peralatan militer ini. “Semenjak menikah, dia tak lagi menambah stok. Kalau ditotal, sekitar Rp80 juta dia beli semuanya,” sebut Nabila.

Dari pengakuannya dan dia ketahui langsung, suamimya pun membeli senjata api pretelan. Atau tak utuh. Sang suami sebutnya bisa merakit. “Dia beli per item, dan dirakit,” bebernya.